Selasa, 01 Juni 2010

Ayat-Ayat Yang Menyebutkan Bahwa Babi Hukumnya Haram

(QS Al Baqarah ayat 173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108].
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[108]. Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang
menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah

(QS Al Maa'idah Ayat 3)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al Anaam
ayat 145.
[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat
disembelih sebelum mati.
[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah
mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka
ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masingmasing
yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak
ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah.
Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru
kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah
mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan
anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada
tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika
terpaksa.

(QS Al An'aam ayat 145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

(QS An Nahl Ayat 115)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak
menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

0 komentar:

Posting Komentar